Fungsi
Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan,
kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai
berikut :
1.
Fungsi
Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana
mencakup:
a.
Melakukan bimbingan dan
penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja)
pada masa praperkawnan.
b.
Melakukan asuhan kebidanan
untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan
kehamilan dengan risiko tinggi.
c.
Menolong persalinan normal dan
kasus persalinan patologis tertentu.
d.
Merawat bayi segera setelah
lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
e.
Melakukan asuhan kebidanan
pada ibu nifas.
f.
Memelihara kesehatan ibu dalam
masa menyusui
g.
Melakukan pelayanan kesehatan
pada anak balita dan pcasekolah
h.
Memberi pelayanan keluarga
berencanasesuai dengan wewenangnya.
i.
Memberi bimbingan dan
pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita
pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.
Fungsi
Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola
mencakup:
a.
Mengembangkan konsep kegiatan
pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi
masyarakat.
b.
Menyusun rencana pelaksanaan
pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
c.
Memimpin koordinasi kegiatan
pelayanan kebidanan.
d.
Melakukan kerja sama serta
komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
e.
Memimpin evaluasi hasil
kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi
Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik
mencakup:
a.
Memberi penyuluhan kepada
individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan
dalam lingkup kesehatan serta KB
b.
Membimbing dan melatih dukun
bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
c.
Memberi bimbingan kepada para
peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
d.
Mendidik peserta didik bidan
atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi
Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti
mencakup:
a.
Melakukan evaluasi,
pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok
dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b.
Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan KB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar