Dalam setiap Puskesmas atau Rumah
sakit, bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat penting
peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam
menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang
harus dipatuhi. namun sudahkah mereka mengenal da mampu menjalankan standar dan
kode etik tadi. Berikut ini kami sampaikan lampiran :
KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR
PROFESI BIDAN
Bahwa pembangunan kesehatan pada
hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan
ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah
reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama yang laten yaitu
kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk
pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya
penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.Dalam globalisasi ekonomi kita
diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut
kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai
generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana,
terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten
dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan
balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan
strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan
dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang
berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan
berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga
kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang
membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas
tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan
segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian
profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input,
proses dan output.
Tujuannya adalah :
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standndarisasi dan perkembangan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar