•Berfokus
pada upaya promosi kesehatan dan preventif
•Pertolongan
persalinan normal
•Deteksi
dini komplikasi pada ibu dan anak
•Melaksanakan
tindakan asuhan sesuai kewenangan
Melaksanakan
tindakankegawatdaruratan yang dilanjutkan degan upaya rujukanUpaya promotif
•Penyuluhan
kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat
•Peningkatan
gizi
•Pemeliharaan
kesehatan perseorangan
•Pemeliharaan
kesehatan lingkungan
•Olahraga
secara teratur
•Rekreasi
•Pendidikan
seks
Upaya
preventif
•Imunisasi
terhadap bayi dan anak balita, serta ibu hamil
•Pemeriksaan
kesehatan scra berkala
•Posyandu
•Pemberian
vitamin A
•Pemeriksaan
dan pemeliharaan kehamilan,nifas
•Deteksidini
kasus dan faktor risiko
WEWENANG
BIDAN
•Berdasarkan
surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 900/Menkes/SK/VII/2002
Bab V Pasal 14 sampai pasal 26 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no
1464/Menkes/Per/X/2010 Bab III Pasal 9-19 , dalam menjalankan praktik kebidanan
bidan mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
Pelayanan Kesehatan Ibu
•Pelayanan
konseling pada masa prahamil
•Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
•Pelayanan
persalinan normal
•Pelayanan
ibu nifas normal
•Pelayanan
ibu menyusui
•Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
2.
Pelayanan kesehatan anak
•Melakukan
asuhan bayi baru lahirnormal
•Penanganan
hipotermi pd bayi baru lahirdan segera merujuk
•Penanganan
kegwatdaruratan dilanjutkan dengan rujukan
•Pemberian
imunisasi
•Pemantauan
tumbuh kembang
•Pemberian
konseling dan penyuluhan
•Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian
3.
Pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
•Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
•Memberikan
kontrasepsi oral dan kondom
Kewajiban
bidan dalam menjalankan praktik kebidanan
•Menghormati
hak pasien
•Memberikan
informasi ttg masalah kesehatan pasien dan pelayanan yg dibutuhkan
•Merujuk
kasus yg bukan kewenangannya
•Meminta
persetujuan tindakan yg akan dilakukan
•Menyimpan
rahasia pasien
•Meningkatkan
mutupelayanan kesehatan
Hak
bidan dlm menjalankan praktik kebidanan
•Memperoleh
informasi yg lengkap dan benar dr pasien
•Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
•Menerima
imbalan jasa profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar