quickedit{ display:none;

hello kitty

Jumat, 08 Mei 2015

ruang lingkup bidan

Ruang lingkup asuhan kebidanan adlh sebagai berikut :
Berfokus pada upaya promosi kesehatan dan preventif
Pertolongan persalinan normal
Deteksi dini komplikasi pada ibu dan anak
Melaksanakan tindakan asuhan sesuai kewenangan
Melaksanakan tindakankegawatdaruratan yang dilanjutkan degan upaya rujukan

Upaya promotif
 
Penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat
Peningkatan gizi
Pemeliharaan kesehatan perseorangan
Pemeliharaan kesehatan lingkungan
Olahraga secara teratur
Rekreasi
Pendidikan seks
       Upaya preventif

Imunisasi terhadap bayi dan anak balita, serta ibu hamil
Pemeriksaan kesehatan scra berkala
Posyandu
Pemberian vitamin A
Pemeriksaan dan pemeliharaan kehamilan,nifas
Deteksidini kasus dan faktor risiko
 WEWENANG BIDAN
  
Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab V Pasal 14 sampai pasal 26 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 1464/Menkes/Per/X/2010 Bab III Pasal 9-19 , dalam menjalankan praktik kebidanan bidan mempunyai wewenang sebagai berikut:
   1. Pelayanan Kesehatan Ibu
 
Pelayanan konseling pada masa prahamil
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Pelayanan persalinan normal
Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu menyusui
Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
2. Pelayanan kesehatan anak
 
Melakukan asuhan bayi baru lahirnormal
Penanganan hipotermi pd bayi baru lahirdan segera merujuk
Penanganan kegwatdaruratan dilanjutkan dengan rujukan
Pemberian imunisasi
Pemantauan tumbuh kembang
Pemberian konseling dan penyuluhan
Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
 3. Pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
 
Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Memberikan kontrasepsi oral dan kondom


Kewajiban bidan dalam menjalankan praktik kebidanan


Menghormati hak pasien
Memberikan informasi ttg masalah kesehatan pasien dan pelayanan yg dibutuhkan
Merujuk kasus yg bukan kewenangannya
Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan
Menyimpan rahasia pasien
Meningkatkan mutupelayanan kesehatan
 
 Hak bidan dlm menjalankan praktik kebidanan

Memperoleh informasi yg lengkap dan benar dr pasien
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
Menerima imbalan jasa profesi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar