Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal
dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
Ø
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
·
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh
klien.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
·
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Ø
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
·
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
·
Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan
sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan
konsultasi dan/atau rujukan
·
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ø
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya
·
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
·
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Ø
Kewajiban bidan terhadap profesinya
·
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
·
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
·
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
·
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar
dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
·
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
Ø
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan
tanah air
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan
Keluarga.
·
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
2.3 Standar Profesi
Bidan
Dalam setiap Puskesmas atau Rumah
sakit, bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat penting
peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam
menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang
harus dipatuhi. namun sudahkah mereka mengenal da mampu menjalankan standar dan
kode etik tadi. Berikut ini kami sampaikan lampiran : KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR
PROFESI BIDAN
Bahwa pembangunan kesehatan pada
hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan
ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah
reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama yang laten yaitu
kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk
pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya
penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.Dalam globalisasi ekonomi kita
diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut
kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai
generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana,
terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten
dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan
balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan
strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan
dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang
berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan
berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga
kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang
membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas
tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan
segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian
profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input,
proses dan output. Tujuannya adalah :
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standndarisasi dan perkembangan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar