Kode etik merupakan suatu ciri profesi
yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
Ø
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
·
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh
klien.
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
·
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Ø
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
·
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
·
Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan
sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan
konsultasi dan/atau rujukan
·
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ø
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya
·
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
·
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Ø
Kewajiban bidan terhadap profesinya
·
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
·
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
·
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
·
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar
dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
·
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
Ø
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan
tanah air
·
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan
Keluarga.
·
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar