Kewajiban bidan
·
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah
sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·
Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
·
Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
·
Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·
Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan.
·
Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
·
Bidan wajib memberi informasi yang
akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat
timbul.
·
Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis atau tindakan yang akan dilakukan.
·
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
·
Bidan wajib mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal.
·
Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar