quickedit{ display:none;

hello kitty

Sabtu, 16 Mei 2015

Seputar Kewajiban Bidan di Masyarakat



Kewajiban bidan
·         Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·         Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
·         Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
·         Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·         Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan.
·         Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
·         Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
·         Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan.
·         Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
·         Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
·         Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar